PUPNS MELALUI PEMUTAHIRAN DATA MANDIRI

11 July 2021 10:07:59     admin     Berita ASN, Berita Nduga, Pengumuman

[googlepdf url=”http://bkpsdm.ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Pemberitahuan.pdf” width=”100%” height=”600″]

Menindaklanjuti PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, Perpres 39/2019 Satu Data ASN Sesuai Dengan Prinsip SDI dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021 yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 31 Desember Tahun 2021, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nduga meminta setiap ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga untuk melaksanakan Pemutahiran Data Mandiri tersebut.

[googlepdf url=”http://bkpsdm.ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Buku_Saku_Petunjuk_PDM_kab_nduga11.pdf” width=”100%” height=”600″]

[googlepdf url=”http://bkpsdm.ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Buku_Saku_Petunjuk_PDM_kab_nduga21.pdf” width=”100%” height=”600″]

[googlepdf url=”http://bkpsdm.ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Buku_Saku_Petunjuk_PDM_kab_nduga31.pdf” width=”100%” height=”600″]

Download Buku Saku PDM : https://bit.ly/BUKUSAKUPDMNDUGA

Diharapkan kepada seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga untuk dapat mendownload aplikasi mysapk melalui google playstore (Android)/Apps Strore (IOS) dan mengaktivasi akun mulai 15 Juli s.d 31 Agustus 2021 sambil menunggu sosialisasi lebih lanjut kepada tiap OPD dan BKPSDM selaku verifikator I dan Approval I (Role Kewenangan masih diproses di Deputi Bidang Sistem Informasi dan Komunikasi BKN Jakarta)

Sesuai Kepka BKN 87 Tahun 2021 sanksi bagi yang tidak melaksanakan PDM adalah sebagai berikut :

  1. Apabila ASN dan PPT non ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
  2. Jika Pejabat Pembina Kepegawaian tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN.

Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi Kasubbag Umum dan Kepegawaian OPD untuk dapat berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Nduga.

Atas Perhatian Bapak/Ibu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga mewakili seluruh staf BKPSDM Kabupaten Nduga saya SEPTINUS PONDAYAR, S.Pd, M.Pd (Kepala BKPSDM Kabupaten Nduga) Menyampaikan terimakasih. Tuhan Memberkati.

 

Kritik dan Saran :

https://bit.ly/KRITIKDANSARANBKPSDMNDUGA

bkpsdmnduga2021


Tulisan Terkait