Menindaklanjuti perubahan Taperum menjadi Tapera melalui UU Nomor 4/2016 tentang tabungan perumahan rakyat dan PP Nomor 25/2020 tentang penyelenggaraan Tapera, dengan ini diumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nduga melalui BKPSDM telah menyelesaikan Master Data ASN pada portal SITARA Tapera. Sehubungan dengan hal tersebut maka, diminta setiap ASN untuk melaksanakan registrasi dan pengisian data individu.
Diharapkan kepada ASN dapat melakukan registrasi sebelum 31-12-2021 bagi PNS yang akan pensiun sebelum waktu diatas untuk sesegera mungkin.
[googlepdf url=”http://bkpsdm.ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/Sitara.pdf” width=”100%” height=”600″]
Sasaran
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga.
Tata Cara Pendaftaran dan Pemutahiran
Registrasi
1. ASN memiliki akun surat elektronik / email pribadi;
2. Membuka Portal BP Tapera melalui https://sitara.tapera.go.id
3. Melakukan cek kepesertaan pada portal;
4. Melakukan registrasi;
5. Melakukan pengisian data individu;
Bagi ASN yang tidak terdaftar, terjadi perbedaan data untuk menghubungi BKPSDM Kabupaten Nduga
Berikut adalah tata cara registrasi secara detail :
[googlepdf url=”http://bkpsdm.ndugakab.go.id/wp-content/uploads/2021/08/2.-BP-Tapera-Panduan-Portal-Peserta-1.pdf” download=”Download File” width=”100%” height=”600″]
Atas Perhatian Bapak/Ibu mewakili seluruh staf BKPSDM Kabupaten Nduga saya SEPTINUS PONDAYAR, S.Pd, M.Pd (Kepala BKPSDM Kabupaten Nduga) Menyampaikan terimakasih. Tuhan Memberkati.
Kritik dan Saran : https://bit.ly/KRITIKDANSARANBKPSDMNDUGA
bkpsdmnduga2021